Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP

Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

Meski begitu, pihaknya tetap mendorong agar setiap perusahaan bisa menerapkan upah sesuai standar.

Karena penerapan upah sesuai standar telah disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan pemberi kerja pada November tahun lalu.

“Untuk perusahaan yang berskala besar sudah diwajibkan memberi upah sesuai aturan, tidak boleh tidak. Meski perusahaan menengah dan kecil ada yang belum bisa menerapkan upah sesuai standar,” jelasnya.

Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran.

Nazrizal tidak menyebut jumlah perusahaan yang sudah diberikan teguran, namun perusahaan yang membandel itu tetap dipantau dan diawasi hingga melakukan pembayaran gaji sesuai aturannya.

Pemerintah juga terus berupaya memberikan kenyamanan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga kedua belah pihak bisa saling menguntungkan.

Di sisi lain, para pekerja juga harus memahami segala aturan di perusahaan dan disepakati bersama.

Dengan menjalin kesepakatan kerja bersama, semua proses pekerjaaan yang dilakukan akan berjalan dengan baik.

Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News