Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi

Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi
Kantor BP Batam. Foto: Dokumen JPNN

Sedangkan gubernur, bupati, walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di dalam wilayah kepemimpinannya.

Sehingga sama seperti di daerah lainnya, perizinan reklamasi di Batam seharusnya menjadi wewenang walikota Batam, namun hal ini tidak terjadi di Batam, dimana BP Batam "seolah-olah" mengeluarkan izin tunggal untuk melaksanakan reklamasi."

"Pengusaha hanya berlindung dengan izin cut and fill, belum memiliki izin reklamasi sudah mulai bekerja," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo belum lama ini.

Menanggapi kritik ini, Purnomo Andiantono mengungkapkan seluruh pesisir pulau Batam yang bukan wilayah hutan lindung rata-rata sudah direklamasi, contohnya untuk pembangunan kantor BP Batam, kantor Walikota, Megamall, Jodoh, Marina, Sekupang, Kawasan Industri Kabil, Tanjunguncang, dan lainnya."Biasanya peruntukan tata ruangnya untuk industri, jasa, perumahan," ujarnya.

Sedangkan pajak galian golongan C atau yang sekarang lebih dikenal sebagai pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) disetor ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Sampai saat ini, pengusaha mengandalkan izin cut and fill untuk melakukan reklamasi di darat maupun pesisir selama bertahun-tahun, karena di daerah Free Trade Zone (FTZ) Batam memang belum dikenal yang namanya izin reklamasi.

"Nah untuk yang namanya izin reklamasi ini memang perlu kesepakatan, yang mau dipakai itu peraturan yang mana, kayaknya banyak sekarang peraturan tentang izin reklamasi ini," tanggapnya.

Kesepakatan ini perlu dicapai antara BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam dan Kepri, Pemerintahan Provinsi, dan pemerintah pusat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari stakeholder terkait padahal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah cukup parah.

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui selama ini pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam hanya berlindung dengan izin cut and fill (pematangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News