Alamak! Cemburu Pacar Didekati, Mahasiswa Nekad Tembak Temannya Sendiri
Karena perbuatannya, terang Krist, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 junto pasal 340 junto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan.
''Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa oleh penyidik,''pungkas Krist.
Sebelumnya diberitakan, Rio Nardo Sihombing (21) Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungpinang, Jum'at (9/10) sekitar pukul 20.00 WIB ditembak orang tak dikenal (OTK), di Jalan Raja Haji Fisabilillah, kilometer 5 belakang Polres, tak jauh dari kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan.
Informasi dilapangan, saat ditembak mahasiswa Poltekkes tersebut sedang menunggu pesanan makan di salah satu warung Pecel Lele yang berada di sekitaran kampus STIE Pembangunan. Masih informas dilapangan, pelaku penembakan saat melepaskan tembakan menggunakan kendaraan roda dua dan menggunakan sebo.(cr10)
TANJUNGPINANG - Dua pelaku penembakan terhadap Rio Nardo Sihombing, 21, mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungpinang, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi