Alamak... PNS Ini Bayar Kekurangan Biaya Nginap di Hotel dengan Dolar Palsu

Alamak... PNS Ini Bayar Kekurangan Biaya Nginap di Hotel dengan Dolar Palsu
Alamak... PNS Ini Bayar Kekurangan Biaya Nginap di Hotel dengan Dolar Palsu

Tapi kemudian tidak jadi. Kemudian, tiga hari sebelum tertangkap saya kekuarangan uang ketika habis karoke di Hotel Satria, sehingga saya jaminkan pakai uang dolar palsu. Namun, setelah tiga hari kemudian saya ditangkap," ungkapnya.
   
Kasat Resrkim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno menyetakan keterangan tersangka ZL masih bisa dipegang, sedangkan keterangan tersangka AG berbelit-belit dan suka berubah-rubah. 

"Tadi sudah dengar keterangan tersangka AG kan. Kepada penyidik lain lagi disampaikan. Tujuannya agar AG itu seolah-olah tidak kalau uang tersebut palsu. Sehingga dapat meringankan hukuman. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal  245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya. (san/ray)

KARIMUN - Anggota Buser Polres Karimun menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karimun, Zulkefli yang bertugas di Dinas Kelautan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News