Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak
Kamis, 27 Februari 2020 – 06:25 WIB
AR selaku penyebar berita dan video hoaks penculikan, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan keresahan orang banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (JO) pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para ibu rumah tangga itu terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)
Tiga ibu rumah tangga mengunggah dan menyebarluaskan berita dan video hoaks penculikan anak yang disebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cerita Penjual Ayam Kampung Sukses Berkat Kredit Ultra Mikro yang Disalurkan AgenBRILink
- IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak
- Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
- Gerakan Ekonomi SandiUno For Ganjar Ajak Ibu Rumah Tangga Untuk Memulai Bisnis
- Gus-Gus Dukung Ganjar Ajak Ibu Rumah Tangga Berani Memulai Usaha