Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda
Kamis, 29 November 2018 – 23:27 WIB
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi. Mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir)
Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Ziarahi Makam Papan Tinggi Barus, Anies Sebut Syekh Mahmud Penjaga Amanah Rasulullah
- Predator Seksual Ini Masih Buron, Konon Korbannya 30 Anak, Waspadalah
- KemenPPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah
- Ustaz Sahabat Ganjar Edukasi Warga dan Majelis Taklim soal Amalan Sunah