Alasan BKSAP Larang Anggota DPR ke Luar Negeri

Alasan BKSAP Larang Anggota DPR ke Luar Negeri
Fadli Zon. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) melarang seluruh anggota DPR untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19. Keputusan ini diambil dalam rangka mencermati situasi terbaru terkait wabah Covid-19 yang karakteristiknya telah dianggap WHO per 11 Maret 2020 sebagai pandemik. Selain itu, wabah ini juga sudah dinyatakan statusnya sesuai kerangka International Health Regulation (IHR) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO sejak 30 Januari 2020.

Ketua BKSAP Fadli Zon menjelaskan situasi terkini berdasar WHO Situation Dashboard (diperbarui per 15 Maret 2020, data terus mengalami perkembangan), total kasus Covid-19 mencapai 153.648 dengan kematian 5.746 kasus dan telah menyebar di 146 negara dan teritori. Sementara Worldodometer, per 16 Maret 2020 (data terus mengalami perkembangan) total kasus mencapai 169.556 kasus dengan kematian mencapai 6.516 jiwa dan menyebar di 157 negara dan teritori.

Di Indonesia, menurut data terakhir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, wabah Covid-19 mencapai 117 kasus, dengan delapan sembuh dan lima meninggal.

"BKSAP mempertegas imbauan pimpinan DPR dan merekomendasikan lebih lanjut kepada seluruh anggota DPR untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri baik yang berskala pertemuan internasional, regional, bilateral maupun kunjungan individu apa pun, hingga WHO dan otoritas terkait di Pemerintahan Republik Indonesia menyatakan situasi telah terkendali," kata Fadli Zon dalam siaran persnya, Senin (16/3).

Pertimbangan imbauan itu karena sejumlah negara telah melakukan langkah ekstrem pembatasan penerimaan individu dari luar negeri ke negara mereka. WHO telah menyatakan, saat ini Eropa menjadi episentrum wabah Covid-19.

Sejumlah negara di Eropa telah menetapkan langkah-langkah drastis seperti Italia, Spanyol, Perancis dengan karantina nasional (total lockdown), maupun penutupan perbatasan seperti Jerman, hingga Amerika Serikat (yang mencakup pelarangan perjalanan dari WNA asal China, Eropa, Inggris dan Irlandia), Denmark yang menutup hampir seluruh perbatasan untuk WNA, hingga permintaan untuk karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Australia ataupun New Zealand.

"Negara-negara di Afrika juga telah menerapkan sejumlah larangan perbatasan bagi WNA," ujarnya.

Fadli menambahkan, penyebaran wabah Covid-19 melalui interaksi antarmanusia baik dalam kontak dekat (jarak minimal 1,5 meter), hingga droplet pernapasan ketika bersin atau batuk. "Sebagian penyebaran wabah Covid-19 dapat terjadi meski tanpa gejala sakit. Wabah Covid-19 juga dapat menyebar melalui benda atau permukaan yang terkontaminasi virus," katanya.

Di Indonesia, menurut data terakhir, wabah Corona telah mencapai 117 kasus, dengan delapan sembuh dan lima meninggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News