Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nenek si Penebang Pohon

Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nenek si Penebang Pohon
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Ini ada tiga aspek hukum, yakni kepastian hukum, kemantapan, dan keadilan. Seorang nenek dihukum, tidak pantas. Ini persoalan keluarga, harusnya penegak hukum lebih bisa melihat kemanusiawiannya," ucap Surya.

Dia menilai, tidak mesti permasalahan keluarga yang dipicu penebangan pohon durian berunjung ke meja persidangan. Seharusnya di tingkat penyidikan, Polisi melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai itu.

"Kalau dihukum, apa dampak pada nenek itu. Harusnya penegak hukum menggunakan hati nuraninya, sudah lanjut usia kok tetap dihukum. Tidak akan memberikan efek jera kepada nenek itu, karena sang nenek sudah pikun," tutur Surya.

Kemudian, Surya mengatakan, harusnya penegak hukum memberikan hak hukum kepada terdakwa untuk mengajukan perdamaian secara kekeluarga, dari pada dilanjutkan ke persidangan. Karena, permasalah keluarga tidak semuanya harus dituntaskan di hadapan hukum.

"Artinya, kita melihat memang betul, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai mengurangi nurani bagi penegak hukum melihat ini. Terkadang lucunya, melihat hukum seperti ini. Secara moral lintas kita kasihan melihat kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige.

Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

Kasus penebangan pohon durian dengan terdakwa Saulina Sitorus, 92, kini menjadi sorotan masyarakat luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News