Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 138 KUHAP yang mengatur penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari. Selanjutnya, penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.
Baca Juga: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah
"P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat," tutur Ketut.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi