Alasan Kejasaan Agung Belum Menetapkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya

Alasan Kejasaan Agung Belum Menetapkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (antara/jpnn)

Hingga saat ini 16 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News