Alasan Kemanusiaan, Napi di Sulteng Boleh Bebas Sementara

Alasan Kemanusiaan, Napi di Sulteng Boleh Bebas Sementara
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Yasonna Laoly mengatakan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, Sulawesi Tengah, dibiarkan bebas sementara.

Ketika bencana gempa dan tsunami menerjang Donggala dan Palu pada Jumat, 28 September 2018, kata Yasonna, ada banyak napi yang melarikan diri karena kondisinya sangat parah. Bagian lapas ada yang roboh.

"Yang di Donggala karena mereka dikunci para napinya marah karena takut gempa susulan terus-menerus. Akhirnya dilepas. Banyak juga yang melapor kembali, tapi mau bagaimana lapasnya hancur begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/10).

Situasinya ketika itu memaksa penanggung jawab lapas mengambil keputusan membebaskan mereka sementara. Terlebih lagi para napi khawatir pada keluarganya.

"Jadi sementara karena alasan kemanusiaan dulu (dilepas), Lapasnya hancur, mau gimana? Tembok roboh, saat gempa susulan mereka khawatir tertimpa reruntuhan," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Yasonna menambahkan bahwa para napi banyak yang melapor ke petugas lapas. Urusan berikutnya akan diputuskan setelah situasinya pulih. Kalau pun ada yang tidak melapor, dia memastikan akan dicari kembali.

"Tapi mereka bagusnya sebagian ada yang melapor. Sekarang unsur keselamatan masing-masing dulu lah. Concern mereka sama keluarga banyak yang korban kan. Diharapkan mereka terus membuat laporan," jelasnya.(fat/jpnn)


Kemenkumham mengingatkan para narapidana yang bebas sementara akibat gempa Palu dan Donggala melapor ke pihak lapas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News