Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan

Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Nafit menjelaskan secara umum mekanisme pelunasan ongkos haji tahun ini sama dengan tahun lalu. Yakni pelunasan BPIH dibuka untuk nama-nama yang sudah diumumkan Kemenag.

Kemudian jika sampai penutupan masih ada sisa kuota, maka dibuka kembali masa pelunasan ongkos haji tahap kedua.

Ada beberapa kriteria penetapan CJH berhak lunas tahap kedua. Seperti jamaah yang mengalami gagal sistem saat pelunasan tahap pertama, jamaah masuk kuota tahun ini tetapi sudah pernah berhaji, dan penggabungan suami atau istri dan anak kandung dengan orangtuanya yang terpisah. Kemudian juga untuk jamaah lanjut usia (minimal 75 tahun) beserta satu orang pendampingnya.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan harga BPIH dibandingkan tahun lalu, diikuti dengan komitmen peningkatan kualitas layanaan. Kepada CJH yang namanya masuk berhak lunas, dia berharap sudah mulai mempersiapkan diri.

Noor menjelaskan ada beberapa komponen peningkatan kualitas layanan haji tahun ini. Diantaranya adalah penambahan petugas haji dari 3.300 orang tahun lalu, menjadi 4.100 orang tahun ini.

Kemudian pemberian makanan atau katering di Makkah ditambah dari 25 kali menjadi 40 kali. Sementara di Madinah katering tetap diberikan sebanyak 18 kali.

’’Update layanan di Mina dan bus. Peningkatan kualitas koper dan busana (seragam jamaah haji, red),’’ tuturnya. (wan/agm)


Kemenag sengaja tidak mengumumkan dahulu nama-nama calon jemaah haji kuota cadangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News