Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan

Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama-nama calon jemaah haji (CJH) reguler berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Tetapi Kemenag menunda pengumuman nama-nama CJH yang masuk kuota cadangan. Pertimbangannya adalah mengantisipasi salah paham CJH di daerah.

Sebagaimana diketahui total kuota haji reguler tahun ini mencapai 204 ribu jemaah. Namun yang diumumkan hanya 202.487 jamaah.

Sebab 1.513 kursi diperntukkan bagi tim petugas haji daerah (TPHD). Nama-nama personel THPD ini ditetapkan oleh masing-masing daerah. Sementara rata-rata BPIH tahun ini sudah ditetapkan sebesar Rp 35,23 juta per jemaah.

Tahun lalu ketika nama CJH berhak melunasi ongkos haji diumumkan, Kemenag sekaligus melansir nama-nama jemaah kuota cadangan. Jumlah mencapai 5 persen dari total kuota yakni sebesar 10.200 orang.

CJH kuota cadangan ini berhak melunasi ongkos haji seperti CJH umumnya. Nanti ketika ada sisa kuota saat pelunasan BPIH tahap kedua ditutup, mereka langsung mengisi kursi yang kosong. Tingkat pelunasan para CJH kuota cadangan tahun lalu mencapai 50 persen.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra membenarkan bahwa pada rilis nama CJH berhak lunas saat ini tidak ada nama-nama jemaah kuota cadangan.

Meski begitu Kemenag sudah mengantongi nama-nama mereka. Sebab jemaah kuota cadangan diambil dari antrian di bawah CJH berhak lunas yang diumumkan.

Kemenag sengaja tidak mengumumkan dahulu nama-nama calon jemaah haji kuota cadangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News