Alasan Kuat Kubu Romahurmuziy Yakin Menang di Praperadilan

Alasan Kuat Kubu Romahurmuziy Yakin Menang di Praperadilan
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPK, Jumat (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Oleh karena itu, kata Ikhsan, penyelidikan terhadap pemohon juga tidak sah. Mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, maka penyidikannya pun menjadi tidak sah.

"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tandas Ikhsan. (tan/jpnn)


Tim kuasa hukum M Romahurmuziy alias Romi meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal Agus Widodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News