Alasan Pemerintah Pusat Belum Mengabulkan PSBB dari Daerah

Alasan Pemerintah Pusat Belum Mengabulkan PSBB dari Daerah
Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum menerima pengajuan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari daerah. Menurutnya, banyak daerah yang belum memenuhi aturan PSSB yang ideal dalam menghadapi dampak virus Corona.

"Saya jelaskan Gugus Tugas ini belum ada penolakan, tetapi kami meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal," kata Doni dalam konferensi pers setelah menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (13/4).

Doni menerangkan, banyak yang mengusulkan PSBB tetapi aspek pengalokasian anggarannya masih tergolong rendah. Sementara daerah harus mengeluarkan biaya operasional selama menerapkan PSBB kepada masyarakat.

"Diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut," kata Doni.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menerangkan saat ini Jakarta sebagai provinsi sudah mendapatkan izin PSBB. Selain itu, ada tiga kota dan kabupaten di Banten yang sudah mendapat izin, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Lalu, kata Doni, Kota Pekanbaru juga sudah mengantongi izin. Kemudian sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Nah, yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak, tetapi kami minta untuk disempurnakan," kata jenderal TNI bintang tiga ini. (tan/jpnn)

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum menerima pengajuan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari daerah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News