Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu

Selain itu, dia mengingatkan revisi UU Desa bukan untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sekarang menjabat, karena ketentuannya tidak berlaku surut.
"Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," tutur Musa.
Dia juga memastikan tidak semua kepala desa mengusulkan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.
"Kami melihat di beberapa media sosial, tidak sedikit kepala desa yang menolak," ujarnya.
Oleh karena itu, Musa meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya gegara aksi para kades, " ucap ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.(antara/jpnn)
Politikus PPP Musa Weliansyah menilai alasan perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa dinilai sangat lucu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP