Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu

Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah menolak perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa. ANTARA/Mansur

Selain itu, dia mengingatkan revisi UU Desa bukan untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sekarang menjabat, karena ketentuannya tidak berlaku surut.

"Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," tutur Musa.

Dia juga memastikan tidak semua kepala desa mengusulkan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.

"Kami melihat di beberapa media sosial, tidak sedikit kepala desa yang menolak," ujarnya.

Oleh karena itu, Musa meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya gegara aksi para kades, " ucap ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.(antara/jpnn)


Politikus PPP Musa Weliansyah menilai alasan perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa dinilai sangat lucu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News