Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades.
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung parlemen, Selasa (17/1).
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Namun, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa.
Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.
Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha.
Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya. Tingga tunggu dikap pemerintah.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pj Gubernur Papua Tengah Harap Insiden di Nabire Tak Terulang
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian