Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Rabu, 18 Januari 2023 – 07:40 WIB

Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya. Tingga tunggu dikap pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang