Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya. Tingga tunggu dikap pemerintah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News