Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Rabu, 18 Januari 2023 – 07:40 WIB
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya. Tingga tunggu dikap pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pj Gubernur Papua Tengah Harap Insiden di Nabire Tak Terulang