Alasan Polri Soal Lamanya Penuntasan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J

Alasan Polri Soal Lamanya Penuntasan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.

Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.

Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.

Polri mengungkap alasan lamanya proses sidang kode etik terhadap polisi yang terlibat dalam perkara kematian Brigadir J.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News