Alasan Polri Tak Pernah Tunjukkan Barbuk Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Alasan Polri Tak Pernah Tunjukkan Barbuk Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Ricardo/JPNN

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komjen Agus Andrianto mengatakan bukti pembunuhan terhadap Brigadir J akan dibuka di persidangan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News