Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata
jpnn.com, SLEMAN - Polsek Minggir, Sleman memutuskan menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
"Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis
Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban.
Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.
"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya.
Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.
Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.
Polsek Minggir, Sleman memutuskan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
- Budi Arie Bilang Menantu Jokowi Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Cegah Pencurian, Fox Logger Meluncurkan GPS Tracker untuk Sepeda Motor, Sebegini Harganya
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing