Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata

jpnn.com, SLEMAN - Polsek Minggir, Sleman memutuskan menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
"Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis
Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban.
Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.
"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya.
Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.
Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.
Polsek Minggir, Sleman memutuskan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
- Mafia Tanah di Sleman Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah, Kejati DIY Bergerak
- 4 Kali Beraksi selama Ramadan, Pencuri Motor di Bekasi Ini Ditangkap
- Kaki Bocah Tertembak Peluru Nyasar di Bekasi, Pelakunya Ternyata...
- Tepergok saat Beraksi, Maling Motor di Bekasi Dihajar Massa, Modus Jadi Pemulung
- Surat Mutilan di Sleman Ditulis Miring, Ada Kata Jengkel, Cermati Kalimat Terakhir
- Motif Kasus Mutilasi di Sleman Terungkap, Sadis Banget, Pelaku Terancam Hukuman Mati