Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata

Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor yang dibebaskan dan barang bukti sepeda motor. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com, SLEMAN - Polsek Minggir, Sleman memutuskan menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.

"Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis

Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban.

Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.

"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya.

Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.

Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.

Polsek Minggir, Sleman memutuskan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News