Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB

Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad sebagai tahanan kota. Ketua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota. Selain jaminan uang Rp 500 juta, Jaminan lainya seperti Keluarga terdakwa, Camat, Lurah, Kepala SKPD hingga Anggota DPRD menjadi jaminan atas tahanan kota ini. Apabila tidak hadir l, njut Azharayadi, maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan barang bergerak dan meminta jaminan lainya untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta tersebut.
Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung.”Penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota ini diberikan karena terdakwa menunjukan Itikad baik selama persidangan,” katanya.
Sehingga lanjut Azharyadi, walaupun diberikan penangguhan penahanan, terdakwa harus membantu dan terus menjalani persidangan ini. Mochtar sendiri kata dia, diberikan tahanan kota hingga 17 Juli mendatang dengan jaminan uang Rp 500 juta.”Namun terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, mulai ditetapkan hari ini,” tegasnya.
Baca Juga:
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad
BERITA TERKAIT
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional