Alat Kelengkapan DPD Laporkan Kinerja pada Sidang Paripurna

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang melaporkan pokok-pokok pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain Komite IV DPD RI memandang perlu adanya masa kadaluarsa atas hasil temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK harus bersifat final dan mengikat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hokum.
“Terkait keanggotaan, perlunya perubahan dengan menambahkan dua orang dari internal BPK dengan tetap menjaga unsur profesionalitas dan kompetensi untuk menjaga kesinambungan tugas dan wewenang BPK,” ujar Ajiep.
Alat kelengkapan lain yang juga melaporkan perkembangan tugasnya adalah Badan Akuntabilitas Publik. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan BAP DPD RI telah menindaklanjuti sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat antara lain terkait permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Krakatau Bandar Samudra di Kepuk, Cirebon dan permasalahan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
“Kita dapat menyelesaikan 12 pengaduan masyarakat, melalui RDP dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait,” ucapnya.(adv/jpnn)
DPD RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia