Alat Peraga Kampanye Masih Kotori Jakarta

Alat Peraga Kampanye Masih Kotori Jakarta
Ilustrasi by:

jpnn.com - jpnn.com - Alat peraga dan bahan kampanye hingga Senin (13/2) kemarin masih banyak ditemukan di sejumlah tempat-tempat umum. Padahal saat ini telah masuk masa tenang.

Semua alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul, seharusnya sudah ditertibkan. Menanggapi hal itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan tentang masih maraknya alat peraga kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Saat kami melakukan pemantauan, alat peraga kampanye masih banyak sekali tersebar di tempat-tempat umum. Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 66 berbunyi alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Masykurudin, saat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu DKI, Senin kemarin (13/2).

Menurut dia, KPU harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pengawas untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye. "Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," imbuh Masykurudin.

Ia mengatakan, alat peraga kampanye yang masih tersebar dari seluruh pasangan calon. "Kami juga sampaikan ke paslon, timses dan pendukungnya, kalau alat peraga kampanye dipasang oleh mereka silahkan dicopot sendiri. Kalau memang tidak juga dicopot sendiri, silahkan dicopot oleh paslon lain," jelasnya.

Masykurudin menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan politik uang. Yakni terkait dokumen digital dugaan politik uang di masa tenang.

"Apakah itu benar atau bohong, kami harus sampaikan ke Bawaslu. Hal itu semata-mata untuk mencari kebenaran terkait dokumen digital yang saat ini sudah marak beredar di medsos dan pesan berantai," beber Masykurudin.

Adapun dokumen itu tersebut berasal dari tiga pasangan calon di Jakarta. Dokumen dari pasangan calon nomor urut satu terkait kartu dengan materi prioritas mendapatkan dana bergulir tanpa bunga sebesar 50 juta rupiah.

 Alat peraga dan bahan kampanye hingga Senin (13/2) kemarin masih banyak ditemukan di sejumlah tempat-tempat umum. Padahal saat ini telah masuk

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News