Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jpnn.com - JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, diadukan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, tetapi dalam kasus yang berbeda dengan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih lingkup Kementan, tetapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.

Dia berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan.

Albertina menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News