Dewas Sedang Proses Kasus Dugaan Pungli Berjemaah di Rutan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik pungli berjemaah di rutan lembaga antirasuah.
Sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Pungli sudah mau sidang. Banyak, ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.
Albertina Ho hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.
"Belum tahu tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.
Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.
"Nilai itu jelasnya pidananya, ya. Kalau kami (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi, kan, kami tidak terlalu mendalami masalah nilai, ya," katanya.
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance