Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta
Sabtu, 12 November 2016 – 14:06 WIB
''Mereka akan mendapat hak selayaknya pegawai honorer,'' kata Tranggono.
Hak itu, antara lain, gaji sesuai upah minimum kota (UMK), asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, serta jam kerja tetap 8 jam yang terbagi dalam tiga sif.
Biasanya, jam kerja mereka tidak beraturan. ''Secara umum, jukir lebih diuntungkan,'' ujarnya.
Tranggono sudah melakukan survei di lapangan. Pendapatan jukir setiap bulan berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,8 juta.
Dana itu diambil dari bagi hasil pendapatan parkir yang ditarik pemkot.
Ke depan, mereka digaji sesuai UMK, yakni di atas Rp 3 juta.
''Jumlahnya lebih banyak dan pasti,'' imbuh Tranggono. (riq/c17/oni)
Hak Jukir Outsourcing
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menerapkan sistem e-parking di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Saat ini, dishub merekrut 17 juru
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan