Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta

Alhamdulilah, Juru Parkir Dijanjikan Gaji Rp 3,2 juta
Parkir. Foto:dok.JPNN

''Mereka akan mendapat hak selayaknya pegawai honorer,'' kata Tranggono.

Hak itu, antara lain, gaji sesuai upah minimum kota (UMK), asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, serta jam kerja tetap 8 jam yang terbagi dalam tiga sif.

Biasanya, jam kerja mereka tidak beraturan. ''Secara umum, jukir lebih diuntungkan,'' ujarnya.

Tranggono sudah melakukan survei di lapangan. Pendapatan jukir setiap bulan berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,8 juta.

Dana itu diambil dari bagi hasil pendapatan parkir yang ditarik pemkot.

Ke depan, mereka digaji sesuai UMK, yakni di atas Rp 3 juta.

''Jumlahnya lebih banyak dan pasti,'' imbuh Tranggono. (riq/c17/oni)

Hak Jukir Outsourcing

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menerapkan sistem e-parking di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Saat ini, dishub merekrut 17 juru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News