Alhamdulillah, Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu-sabu

Alhamdulillah, Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu-sabu
Pejabat Bea Cukai dan Polda Aceh menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan. Foto: Humas Bea Cukai.

“Petugas membuntuti mobil tersebut yang mengarah ke sebuah rumah milik tersangka berinisial MM alias J. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas,” ungkap Isnu.

Alhamdulilah, dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 60 bungkus kemasan teh China yang berisi 60 Kg narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga mengamankan satu kendaraan minibus dan satu buah telepon genggam.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (3/10). Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat empat orang yang menjadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terlihat melintas di daerah tersebut.

Atas informasi itu petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang berinisial SM, SS alias DG, da JU. Satu tersangka lainnya berinisial LB berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua unit sepeda motor dan satu unit boat oskadon. Ketika petugas hendak menangkap tersangka berinisial SM, dia melakukan perlawanan dan digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Petugas juga mengembangkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial MA alias AB alias AC.

Dari penindakan ini juga didapatkan informasi bahwa sebelumnya salah seorang tersangka berinisial SS juga sempat menyelundupkan 45 Kg sabu-sabu.

Saat diringkus, tersangka SS melakukan perlawanan dan digagalkan oleh petugas dengan melakukan tindakan tegas terukur, saat dibawa ke rumah sakit tersangka SS meninggal dunia.

Upaya penyelundupan 60 kg sabu-sabu berhasil digagalkan setelah Bea Cukaid an polisi melakukan pengintaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News