Alhamdulillah, Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu-sabu

“Atas penindakan ini, petugas gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Aceh ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan lebih dari 240.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," jelas Isnu.
Untuk para tersangka terancam mendapat hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menambahkan bahwa penindakan secara kontinu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.(*/jpnn)
Upaya penyelundupan 60 kg sabu-sabu berhasil digagalkan setelah Bea Cukaid an polisi melakukan pengintaian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya