Kasus Narkoba Artis

Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

 Ridho Rhoma diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.(mg7/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dan 10 bulan menjalani rehabilitasi pada Ridho Rhoma.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News