Alhamdulillah, Surabaya Bangkit, Omzet Pedagang Naik Signifikan

Alhamdulillah, Surabaya Bangkit, Omzet Pedagang Naik Signifikan
Sejumlah omzet pedagang dari 48 Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya naik. Ilustrasi pedagang makanan: Ricardo/JPNN.com

Tak terkecuali bagi para pengunjung atau pembeli, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalamnya mengatur jam operasional bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.

Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. (antara/jpnn)

Sejumlah omzet pedagang dari 48 Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya, Jawa Timur naik, dan saat ini sudah mencapai hingga 85-100 persen.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News