Alhamdulillah, Surabaya Bangkit, Omzet Pedagang Naik Signifikan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Tak terkecuali bagi para pengunjung atau pembeli, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya mengatur jam operasional bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. (antara/jpnn)
Sejumlah omzet pedagang dari 48 Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya, Jawa Timur naik, dan saat ini sudah mencapai hingga 85-100 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Festival Kuliner Tjap Legende Digelar di 9 Kota, Hadirkan Makanan Autentik Nusantara
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global