Alhamdulillah, Surabaya Bangkit, Omzet Pedagang Naik Signifikan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 12:05 WIB

Sejumlah omzet pedagang dari 48 Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya naik. Ilustrasi pedagang makanan: Ricardo/JPNN.com
Tak terkecuali bagi para pengunjung atau pembeli, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya mengatur jam operasional bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. (antara/jpnn)
Sejumlah omzet pedagang dari 48 Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya, Jawa Timur naik, dan saat ini sudah mencapai hingga 85-100 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas