Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan Pengawai

Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan Pengawai
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere saat diwawancara awak media di Manokwari, Senin malam (4/3/2024). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak menyalahgunakan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Dana TPP itu hak pegawai dan harus diberikan ke pegawai yang bersangkutan," kata Ali Baham di Manokwari, Senin (4/3) malam.

Menurut dia pemberian dana TPP disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian dapat meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Meski demikian, penyaluran dana TPP tentunya terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh setiap pimpinan OPD di lingkup pemerintah provinsi.

"Pimpinan OPD wajib memberikan mana yang menjadi hak para pegawai," ungkap Ali Baham.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TPP.

"Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Dia menjelaskan bahwa tersangka FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan pimpinan OPD setempat tidak menyalahgunakan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News