Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember kesal bukan kepalang.
Sudah tanggal 4 Maret, rapelan gaji baru belum masuk rekening, padahal daerah lain malah telah menerima.
"Kami gondok sekali dapat informasi tidak ada rapelan gaji," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (4/2).
Dia mengungkapkan tidak ada informasi dari Pemkab mengapa tanpa rapelan.
ASN PPPK sudah menerima gaji baru, yakni kenaikan 8 persen. Namun, kenaikan ini hanya dihitung dari Februari 2024.
Artinya, tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam dua regulasi yang dikeluarkan, baik untuk PNS maupun PPPK.
"Ini Jember paling beda. Yang dinaikkan hanya gaji Februari, sedangkan Januari 2024 tidak dihitung," cetusnya.
Susiyanto menambahkan saat ini ASN hanya butuh penjelasan tentang kenaikan gaji PPPK. Sebab, faktanya Pemda tidak melaksanakannya.
Rapelan kenaikan gaji ASN hanya dihitung Februari, PPPK makin gondok, jatah Januari di kemanakan?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS