Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
Senin, 23 Mei 2022 – 23:59 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebab, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj. Kepala Daerah menurutnya bisa dari usulan gubernur dan bisa tidak.
Artinya, Mendagri bisa menunjuk Pj Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj Wali Kota di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa orang tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj. Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ujar Junimart. (ant/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta gubernur segera melantik para Penjabat Bupati atau Pj. Wali Kota. Jangan mbalelo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024