Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi

Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj. Kepala Daerah menurutnya bisa dari usulan gubernur dan bisa tidak.

Artinya, Mendagri bisa menunjuk Pj Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj Wali Kota di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa orang tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.

"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj. Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ujar Junimart. (ant/fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta gubernur segera melantik para Penjabat Bupati atau Pj. Wali Kota. Jangan mbalelo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News