Ali Sutan Segera jadi Bupati Definitif
Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:29 WIB
Dalam musyawarah Hakim Agung MA 10 Juli 2012 yang dipimpin Prof Dr HM Hakim Nyak Pha, memutuskan menolak PK yang diajukan Basyrah.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali, Basyrah Lubis, SH tersebut," demikian bunyi putusan tingkat PK. Anggota Hakim Agung yang mengadili perkara tingkat PK ini adalah Sri Murwahyuni dan Achmad Yamanie.
Reydonnyzar menyatakan, putusan PK itulah yang menjadi dasar pertimbangan diprosesnya penerbitan SK Mendagri mengenai pengangkatan Sutan sebagai bupati definitif.
Hanya saja, Reydonnyzar tidak menyebutkan kapan kiranya SK Mendagri dimaksud akan diterbitkan. "Pokoknya sedang diproses," tegasnya lagi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ali Sutan Harahap tidak lama lagi akan menduduki jabatan sebagai bupati definitif Padang Lawas (Palas), Sumut. Ini menyusul langkah Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan