Alihkan Suara, Lima Komisioner KPU Paniai Dipecat

Alihkan Suara, Lima Komisioner KPU Paniai Dipecat
Anggota Majelis Sidang DKPP, Valina Singka. Foto: dok.JPNN

Pengadu II Oktopianus Gobai, Caleg Nomor Urut 1 PKB Dapil II, mengatakan memperoleh 1.111 suara sesuai DA1 dari Distrik Paniai Barat, Paniai Utara dan Siriwo. Namun dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai,  berkurang menjadi 1.011 suara dan 100 suara dialihkan kepada Caleg Nomor Urut 7 PKB atas nama Naftali Kayame yang semula memperoleh 1.100 suara menjadi 1.200 suara.

Pengadu III Yohanes Kudiai, Caleg Nomor Urut 4 PPP Dapil I mengatakan memperoleh 2.031 suara sesuai dengan C1 dan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu III berkurang menjadi 1.518 suara, sementara Agustinus Mote Caleg  Nomor Urut 2 PPP yang semula memperoleh 1.351 suara bertambah menjadi1.550 suara, sehingga ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Caleg terpilih.

Pengadu IV Yosep Degei, Caleg Nomor Urut 4 PKB Dapil III mengatakan memperoleh 2.918 suara sesuai dengan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, suara Pengadu IV berkurang menjadi 2.023 suara, sementara Obeth Tenouye Caleg Nomor Urut 5 PKB yang memperoleh 2.829 suara ditetapkan Para Teradu sebagai Caleg terpilih.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, setelah dinyatakan terbukti melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News