Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 11:09 WIB
“Mereka pasti tumbang, apalagi jika tidak menaati ajaran agama dan meresapi makna agama,” papar Alim. (jlo/jpnn)
Alim Sugiantoro lega Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan gugatan perdata pengurus demisioner Kwan Sing Bio.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya
- Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
- Yandri Minta Mahfud tak Gentar Menghadapi Gugatan Panji Gumilang
- Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel
- Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024