Allianz Indonesia Beber 4 Syarat Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Allianz Indonesia Beber 4 Syarat Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
Pegawai PT Allianz Life Indonesia memberikan penjelasan mengenai produk perusahaan kepada nasabah. Foto: Allianz Indonesia

Apabila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan.

Misalnya, tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya.

"Terakhir, kenali batas waktu pengajuan klaim," tuturnya.

Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki.

Sebab, polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.

"Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi customer service asuransi melalui email atau telepon," tambahnya. (jos/jpnn)

Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia Angelia Agustine mengatakan, ada beberapa hal harus diperhatikan agar klaim asuransi tidak tertunda atau bahkan tertolak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News