Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan Bertambah Jadi 94.659 Ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan Bertambah Jadi 94.659 Ton
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2021 menjadi 94.659 ton. Angka ini naik 36.716 ton dari jatah 2020 sebanyak 57.943 ton.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan kementeriannya terus berupaya menjamin kelancaran distribusi dan kemudahan petani mengakses pupuk subsidi dengan mengambil langkah tegas.

Selain menambah alokasi, Kementan juga telah mengumpulkan para distributor untuk memberikan kemudahan kepada petani mengakses pupuk bersubsidi yang sudah tersuplai di tingkat kios, walau belum memiliki kartu tani.

"Saya minta distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya kebutuhan tanaman, tetapi juga sebagai basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Mentan SYL, Kamis (18/3).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan pihaknya tidak tinggal diam mendengar keluhan petani di sejumlah daerah mengenai keberadaan pupuk.

"Kami sudah menyiapkan berbagai langkah dan strategi untuk mengamankan kebutuhan pupuk para petani. Salah satu upaya yang kami tempuh adalah melakukan realokasi pupuk subsidi tersebut bila ada daerah yang kekurangan," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu langkah yang akan diambil adalah menarik alokasi pupuk di daerah yang ketersediaan pupuknya berlebih.

"Kita juga akan melakukan realokasi untuk daerah kebutuhannya telah tercukupi dan memiliki stok lebih, kita akan tarik ke daerah yang masih kurang pupuknya. Langkah ini bisa lebih efektif dalam menghadapi permasalahan," tutur Sarwo Edhy.

Kementan terus berupaya menjamin kelancaran distribusi dan kemudahan petani mengakses pupuk subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News