Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Senin, 07 Januari 2013 – 20:14 WIB

Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas.
Hal itu yang dijadikan alasan KPU memutuskan tidak melaksanakan syarat verifikasi faktual terkait keberadaan partai politik di 50 persen kecamatan, di masing-masing kabupaten/kota.
"UU-nya yang tidak jelas. Memang ada disebutkan syarat ketentuan, tapi ada yang tidak nyambung. Dalam Pasal 14 ada syarat tersebut, tapi dalam pasal 15, ada dokumen yang harus disahkan, kecamatan tidak disebutkan. Makanya KPU memutuskan tidak melakukannya. Kita juga sudah mengonsultasikannya ke DPR dan mereka tidak protes," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).
Dengan kondisi tersebut, Hadar merasa seharusnya tidak ada masalah. Karena KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. "Kalau dilakukan, parpol mungkin akan jauh lebih berat memenuhi syarat," katanya.
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru