Alumni Suriah Pulang ke Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap
Sabtu, 26 Mei 2018 – 14:19 WIB
Jika orang itu terbukti mengikuti pelatihan militer dan terlibat aksi teror di Indonesia, maka bisa dijerat pidana. Tapi, lanjut dia, kalau mereka tidak terlibat, mereka bisa diikutkan program kontra radikalisasi.
Sementara itu, setelah RUU itu disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan perpres keterlibatan TNI. Yasonna mengatakan bahwa penyusunan Perpres akan melibatkan beberapa pihak, Kementerian Pertahanan, Kemenkumhan, TNI, Polri, BNPT, dan instansi lainnya. “Segera kita susun, habis hari raya lah,” ungkapnya. (lum/bay/syn)
UU Antiterorisme hasil revisi menyatakan, seseorang yang pergi ke luar negeri gabung organisasi teroris, begitu pulang bisa langsung ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan