UU Antiterorisme Persempit Ruang Gerak Teroris

UU Antiterorisme Persempit Ruang Gerak Teroris
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, banyak sekali pasal-pasal yang mempersempit ruang gerak terorisme dalam UU yang baru.

Aturan itu sebelumnya tidak diatur dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau UU lama. “Banyak pasal baru yang bisa mempersempit gerakan teroris yang beraksi,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).

Namun, Syafii mengingatkan, yang perlu dicatat bahwa UU ini mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ini juga sebelumnya tidak diatur dalam UU 15/2003. Menurut Syafii, dalam UU baru, tersangka juga berhak didampingi pengacara dan bisa ditemui keluarga kecuali dalam skala tingkat kejahatan tertentu.

Selain itu, kata Syafii, tersangka tidak boleh diperlakukan secara kejam. “Tapi, harus diperlakukan secara manusiawi, dan tidak boleh dihina harkat martabatnya,” katanya.

Syafii menambahkan, dalam UU ini juga ada pasal yang menjerat aparat yang melakukan abuse of power. Menurut Syafii, kalau aparat memperlakukan tersangka tidak dengan manusiawi, tidak kejam, tapi melanggar aturan, maka dikenakan sanksi hukum.

Bahkan, aparat tersebut diberlakukan pemberatan hukuman seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kalau orang biasa kena sembilan tahun tapi aparat 12 tahun,” tegasnya.

Selain itu, UU ini juga mengatur lembaga pengawas, yang terdiri dari Komisi I dan III DPR. Secara fungsional, kata dia, Komisi I dan III DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini aparat penegak hukum.

Sebagai tim pengawas, mereka memiiki kewenangan untuk setiap hari meng-update data, perkembangan gerakan terorisme di Indonesia, dan bentuk penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. (boy/jpnn)

Sejumlah pasal baru dalam UU Antiterorisme yang bisa mempersempit gerakan teroris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News