UU Antiterorisme Persempit Ruang Gerak Teroris
Sabtu, 26 Mei 2018 – 06:44 WIB
Sejumlah pasal baru dalam UU Antiterorisme yang bisa mempersempit gerakan teroris.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan