Alvon Kecewa dengan Sistem Persidangan di PN Serang

Alvon Kecewa dengan Sistem Persidangan di PN Serang
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, SERANG - Pengacara dari Maryadi Humaidi, warga Tegal Wangi Rajene, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyesalkan sistem persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang membuat jadwal persidangan terkesan dadakan.

"Bahwa kami saat sidang praperadilan. Kemudian kami istirahat makan siang. Tiba-tiba dapat kabar jika sidang pidana perkara pokok atas klien kami sudah selesai,” kata Alvon Kurnia Palma dari AKP & P Lawfirm, pengacara dari Maryadi Humaidi, ditemui di PN Serang, Rabu (20/11/2019).

Alvon menjelaskan kalau dirinya dan kliennya seolah-olah dipermainkan dalam persidangan sehingga merugikan pihaknya dan persidangan dianggapnya tidak berjalan semestinya.
"Pihak Termohon (Ditreskrimum Polda Banten) seolah tidak siap menghadapi perkara praperadilan kami," terangnya.

Begitupun peradilan terakhir yang akan dijalankan, Kamis 21 November 2019, kemungkinan besar tidak akan mengubah apapun dari pra peradilan yang dijalaninya.

Saat sidang pra peradilan, mengagendakan pengajuan bukti pemohon dan juga pemeriksaan saksi. Pada awalnya hanya dilakukan pemberian keterangan saksi dari pemohon. Bukti yang diajukan pemohon berupa pemeriksaan sprindik, sprint penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, perpanjangan penahanan hingga surat-surat dari kepolisian lainnya.

“Kami menduga hasil besok (hari ini, red) sangat potensial digugurkan. Karena di saat kami sidang pra peradilan dalam waktu bersamaan juga, dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan klien kami dengan tanpa kehadiran dan konfirmasi ke kami. Kan aneh tanpa kami (pengacara) tetapi sidang tetap berlangsung,” jelasnya.

Dia juga mengatakan perlu dipahami bahwa klien kami di dakwa pasal 263 KUHP yang ancamannya 5 tahun ke atas, artinya hukumnya wajib untuk didampingi oleh Pengacara. Begitu menurut KUHAP terangnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan jika seorang warga ditahan atas tudingan memalsukan Warkah atau dokumen pendaftaran tanah. Karena tuduhan dan penahanan tersebut dianggap tidak sesuai prosedural, maka dilakukan pra peradilan lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang kuat. Bahkan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Maryadi Humaidi memalsukan Warkah tersebut.(fri/jpnn)

Pengacara dari Maryadi Humaidi, warga Tegal Wangi Rajene, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyesalkan sistem persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang membuat jadwal persidangan terkesan dadakan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News