Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam
Rabu, 07 Februari 2024 – 18:10 WIB
Alvian menegaskan pengusaha hiburan maupun pedagang miras yang tak menggubris instruksi itu akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Kami harap semua pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas,” imbuh Alfian.?
Selain itu, Alvian juga meminta masyarakat bertindak proaktif dalam mengawasi penjualan miras dan aktivitas THM.
“Silakan masyarakat melapor, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” katanya.(mcr30/jpnn.com)
Papua Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) pada 13 hingga 15 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya
- Kontak Tembak Lagi, Lihat Itu Pasukan TNI/Polri Memantau Pergerakan KKB
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini