Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai di berbagai daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasai Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, Bea Cukai kontinu melakukan berbagai strategi demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara.
Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau memusnahkan BMN.
’’Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang lewat cara dibakar atau fungsinya dirusak, ujar Firman.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat.
Pada November 2021, Bea Cukai Sangatta menggelar pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021.
Bea Cukai Sangatta telah menindak 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Yakni, berupa 200.240 batang rokok dan 71 botol minuman beralkohol.
Kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 98.354.726.
Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T