Amazon AS Blokir Konsumen Australia
Raksasa ritel online Amazon akan memblokir konsumen Australia dari situs globalnya demi menyiasati UU baru yang akan memaksa perusahaan ini memungut pajak barang dan jasa (GST) pada setiap transaksi.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli ketika aturan baru GST mulai berlaku, konsumen Australia yang berbelanja di situs internasional Amazon akan otomatis dialihkan ke situs Amazon Australia.
Dalam pernyataannya kepada ABC, Amazon menyesalkan langkah ini dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada pelanggan yang terbiasa mengunjungi situs internasional Amazon.
"Kami sebagai perusahaan global harus menilai kelayakan UU itu dengan beberapa situs internasional," kata juru bicara Amazon.
Berdasarkan UU GST baru, pengecer online seperti Amazon akan dipaksa untuk memungut 10 persen GST bagi barang yang dibeli di situs internasional dan dikirimkan ke Australia.
Persyaratan pemungutan GST ini diterapkan setelah bertahun-tahun lobi intens yang dilakukan peritel lokal di Australia seperti Harvey Norman, Myer, JB Hi-Fi dan David Jones. Penjualan mereka selama ini mengalami saingan berat penjualan online.
Saat ini GST diterapkan untuk barang yang dibeli di luar negeri dengan harga lebih dari $ 1.000 (sekitar Rp 10 ribu).
Kabarnya Amazon menolak biaya administrasi besar-besaran untuk melacak GST Australia ini dari semua transaksi yang terjadi di luar negeri.
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat