Amazon AS Blokir Konsumen Australia

Amazon AS Blokir Konsumen Australia
Amazon AS Blokir Konsumen Australia

Raksasa ritel online Amazon akan memblokir konsumen Australia dari situs globalnya demi menyiasati UU baru yang akan memaksa perusahaan ini memungut pajak barang dan jasa (GST) pada setiap transaksi.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli ketika aturan baru GST mulai berlaku, konsumen Australia yang berbelanja di situs internasional Amazon akan otomatis dialihkan ke situs Amazon Australia.

Dalam pernyataannya kepada ABC, Amazon menyesalkan langkah ini dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada pelanggan yang terbiasa mengunjungi situs internasional Amazon.

"Kami sebagai perusahaan global harus menilai kelayakan UU itu dengan beberapa situs internasional," kata juru bicara Amazon.

Berdasarkan UU GST baru, pengecer online seperti Amazon akan dipaksa untuk memungut 10 persen GST bagi barang yang dibeli di situs internasional dan dikirimkan ke Australia.

Persyaratan pemungutan GST ini diterapkan setelah bertahun-tahun lobi intens yang dilakukan peritel lokal di Australia seperti Harvey Norman, Myer, JB Hi-Fi dan David Jones. Penjualan mereka selama ini mengalami saingan berat penjualan online.

Saat ini GST diterapkan untuk barang yang dibeli di luar negeri dengan harga lebih dari $ 1.000 (sekitar Rp 10 ribu).

Kabarnya Amazon menolak biaya administrasi besar-besaran untuk melacak GST Australia ini dari semua transaksi yang terjadi di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News