Ambalat Panas Lagi, TNI AL Usir Kapal Malaysia

Ambalat Panas Lagi, TNI AL Usir Kapal Malaysia
SIAGA- Pesawat tempur milik TNI AU Hawk 100 melakukan patroli di kawasan Ambalat, 28-30 April lalu, dalam operasi Tameng Petir. Tampak di bawahnya, salah satu KRI yang turut mengamankan perairan Indonesia. Foto DOK/KOHANUDNAS untuk JPNN Grup
Mengetahui hal itu, KRI Untung Suropati-872 langsung membayangi kapal perang Malaysia dari jenis Fast Patrol Boat (FPB) buatan tahun 1976" berbobot 244 ton itu. "Awalnya dilakukan dengan peringatan melalui radio komunikasi bahwa kapalnya telah memasuki perairan yurisdiksi NKRI," katanya.

     

Kapal perang negeri Jiran itu menjelaskan akan berlayar menuju Tawao. Namun, TNI AL tak begitu saja percaya. Mayor Laut (P) Salim Komandan KRI Untung Suropati-872 segera memerintahkan ABK untuk melaksanakan peran tempur bahaya permukaan. "Mereka melaksanakan operasi pengusiran, karena kapal perang Malaysia tersebut "telah memasuki wilayah NKRI sejauh 12 mil laut," kata Kadispen Armatim Letkol (KH) Toni Syaiful menambahkan. 

    

Setelah dilakukan pengusiran, kapal perang Malaysia dengan panjang kapal 44,9 meter dan lebar 7 meter serta bersenjata meriam Bofors 57 mm dan 40 mm serta ber-ABK 36 personel tersebut bergerak menjauh, tetapi tidak menuju ke arah Tawao melainkan merubah haluan ke arah timur yang masih masuk wilayah NKRI. Melihat itu KRI Untung Suropati-872 kembali melaksanakan pengusiran yang kedua," ujarnya. 

    

Pada peringatan kedua ini sempat terjadi adu argumenasi di radio antar kedua komandan kapal, kapal perang Malaysia ini kukuh bahwa mereka patroli di wilayahnya. Setelah dijelaskan bahwa kapal perang tersebut melanggar UNCLOS 82 tentang batas wilayah, baru kemudian komandan KD Yu-3508 diam dan selanjutnya kapal bergerak berputar haluan meninggalkan tempat sampai batas terluar "perairan NKRI.

    

JAKARTA - Perbatasan RI-Malaysia memanas lagi. Kapal perang Indonesia kembali memergoki kapal patroli Malaysia di perairan Ambalat, Indonesia. "Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News