Ambil Untung Gede dari Menjual Obat Covid-19, Apotek Digerebek, 2 Orang Ditangkap, Rasain
Jumat, 16 Juli 2021 – 02:50 WIB
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Kompol Firdaus. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menggerebek sebuah apotek di Deli Serdang, Sumut yang dilaporkan warga menjual obat Azithromycin dengan harga mahal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Klinik Mitrasana Beri Pelayanan Vaksin Internasional dengan Harga Terjangkau
- Vmedis & Tetama Berkolaborasi, Permudah Pemilik Apotek Pesan Produk
- Perkuat Ekosistem Digital Kesehatan, Argon Group Hadirkan Aplikasi GPOS B2B
- Warung Sehat Kimia Farma Perluas Akses Kesehatan Masyarakat, Ekonomi Tumbuh
- Kisah Sukses Kukuh Prasetyo dari Satpam Jadi CEO Zen Farma Medika
- Wadah Akselerasi Bisnis Apotek, SwipeRX IPEC Hadir di Surabaya