Ambil Untung Gede dari Menjual Obat Covid-19, Apotek Digerebek, 2 Orang Ditangkap, Rasain

Ambil Untung Gede dari Menjual Obat Covid-19, Apotek Digerebek, 2 Orang Ditangkap, Rasain
Ilustrasi obat. ANTARA/HO

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Kompol Firdaus. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi menggerebek sebuah apotek di Deli Serdang, Sumut yang dilaporkan warga menjual obat Azithromycin dengan harga mahal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News