AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga dengan ketat mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan. Artinya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pre-market hingga post-market. (esy/jpnn)
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan