AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB

AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah. Foto: source for jpnn
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga dengan ketat mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan. Artinya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pre-market hingga post-market. (esy/jpnn)
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat